24 Juli, 2017

KP. Hiu 12 Menangkap 2 Kapal Illegal Fishing Malaysia

Pangkalan Psdkp Lampulo dengan Kapal Hiu 12 menangkap 2 Buah Kapal berbendera Malaysia. Yaitu SLFA 4641 dan SLFA 4948. Dengan Alat Tangkap Trawl dan memasuki perairan Indonesia tanpa ijin resmi. Kapal tersebut Sandar di Dermaga Pelabuhan Perikanan Lampulo Aceh untuk di Tindak sesuai aturan. Info dari Fb Bapak Basri Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo.

1. SLFA 4641, Jumlah Abk 3 orang ( warga negara Indonesia ), Alat Tangkap Trawl, posisi 03°17 882 N/100° 33 084 E. Jam 12.14 tgl 18 July 2017

2. SLFA 4948, jumlah Abk 4 orang ( warga negara Indonesia ), Alat tangkap trawl, posisi 03° 22 873 N/ 100°32 927 E. jam 13.44 wib tgl 18 July 2017.

 
Bahwa sebelum nya terdapat 10 kapal yg berkumpul menangkap tetapi hanya 2 kapal tersebut yg dpt ditangkap, penangkapan KIA tersebut berada di wilayah perairan Indonesia,  penembakan peringatan yg dilakukan oleh petugas di lapangan sudah sesuai SOP.




Berkerja Mencuri Ikan untuk Kapal Asing, 7 ABK Asal Sumut Terancam Pasal Berlapis





Berkerja Mencuri Ikan untuk Kapal Asing, 7 ABK Asal Sumut Terancam Pasal Berlapis

BERITAKINI.CO, Banda Aceh | Pengawasan Sumber Daya dan Kelautan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Lampulo, Banda Aceh, berhasil menangkap dua kapal pencuri ikan berbendera Malaysia.
Dari penangkapan itu, mereka juga meringkus 7 ABK yang merupakan warga Indonesia yang bekerja untuk asing.
Kepala PSDKP Pangkalan Lampulo Basri memastikan, 7 ABK ini bakal mendapat ancaman hukuman yang berat.
Pasalnya, selain tidak memiliki izin resmi bekerja pada bendera asing, para pelaku menangkap ikan menggunakan pukat harimau (trawl) yang dilarang di Indonesia.
"Mereka bekerja pada asing tanpa dokumen resmi, dan mencuri ikan di negaranya sendiri. Ini bentuk pengkhianatan. Kami akan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman yang berat," kata Basri pada wartawan, Jumat (21/7/2017).
Baca: 
PSDKP Pangkalan Lampulo Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia
Basri mengungkapkan, proses penyidikan hingga sampai pada tahap penuntutan diperkirakan akan memakan waktu selama satu bulan.
"Para tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 85 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan karena menggunakan alat tangkap terlarang dan juga untuk diangkut ke negara lain," katanya.
Para tersangka tersebut, kata Basri, berasal dari Kisaran, Sumatra Utara. Saat ini mereka ditahan di sel PSDKP Pangkalan Lampulo, sementara kedua kapal tersebut akan disita oleh negara untuk ditenggelamkan.
Basri mengungkapkan, selama ini pencurian ikan sangat marak dilakukan negara-negara tetangga.
"Selama ini mereka (negara tetangga) sangat curang, mereka mengambil ikan di negara kita dan masukkan ke negara kita," katanya.

Tidak ada komentar: