21 Agustus, 2017

KP. Hiu 11 Menangkap 2 Kapal Illegal Fishing


Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP  Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu 12 yang dinahkodai Novry Sangian, A.Md  kembali menangkan 2 kapal illegal Fishing Asal Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 ZEEI Perairan Selat Malaka pada tanggal 15 Agustus 2017 yang sebelumnya selama tahun 2017 sudah menangkap 16 kapal illegal fishing.




Selanjutnya kapal dengan nama/nomor lambung KHF 1980 dan KHF 2228 beserta 10 (sepuluh) awaknya  dikawal ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan – Sumatera Utara.

Kronologis penangkapan kedua kapal tersebut yaitu kapal pertama  KM. KHF 1980 dengan tonage 63.74 GT dengan Nahkoda Mr. Phet Endu berkebangsaan Thailand dengan ABK 4 Orang berkebangsaan Thailand ditangkap pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 pukul 16.35 WIB dan kapal kedua KM. KHF 2228 dengan tonage 68.08 GT dengan Nahkoda Mr. Ilham berkebangsaan Indonesia dengan ABK 4 Orang berkebangsaan Indonesia ditangkap pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 pukul 17.18 WIB



Menurut Nahkoda KP. Hiu 12 ke 2 kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2), pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Perikanan (Kapal tersebut tanpa dokumen perijinan perikanan yang sah).

Menurut Basri, A.Pi, M.Si Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo bahwa KP Hiu 12 Berhasil menangkap 2 Kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka....Hadiah terindah buat HUT Kemerdekaan RI. Kedaulatan di Laut Harga Mati.

Sedangka Menurut Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP sejak bulan Januari sampai tanggal 16 Agustus 2017 sudah menangkap 101 kapal illegal fishing yang terdiri terdiri dari 24 kapal Ikan Indonesia dan 77 kapal ikan asing yaitu (Malaysia 7 kapal, Philipina 4 kapal, Vietnam 66 kapal)

Email mukhtarapi1@gmail.com
HP/WA. 081342791003

Tidak ada komentar: