11 September, 2017

KP. Orca 02 Menangkap Satu KIA Malaysia


Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP  Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Orca 02 yang dinahkodai Margono Eko HS, A.Md  menangkap 1 kapal illegal Fishing Asal Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ZEEI Perairan Laut Natuna Utara pada tanggal 10 September 2017 yang sebelumnya juga Menangkap 2 kapal Fishing Asal Viatnam diwilayah yang sama pada tanggal 18 Juli 2017.



Selanjutnya kapal dengan nama/nomor lambung KM. PAF 4646 beserta 5 (lima) awaknya dikawal ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses lebih lanjut.



Kronologis penangkapan kedua kapal tersebut yaitu kapal pertama  KM. PAF 4646 dengan tonage 65.70 GT pemilik Husain Bin Deris Kewargaan Negaraan Malaysia dengan Nahkoda Musdir berkebangsaan Indonesia dengan ABK 4 Orang yaitu Muhammad Resa, Mursalim, Heru Bin Soni dan Jusman berkebangsaan Indonesia dengan menggunakan alat tangkap Trawl yang dilarang di Indonesia ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 September 2017 pukul 13.10 WIB.


Menurut Nahkoda KP. Orca 02  kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2), pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Perikanan (Kapal tersebut tanpa dokumen perijinan perikanan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang).

 
Sedangka Menurut Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP sejak bulan Januari sampai tanggal 11 September 2017 sudah menangkap 104 kapal illegal fishing yang terdiri terdiri dari 25 kapal Ikan Indonesia dan 79 kapal ikan asing yaitu (Malaysia 9 kapal, Philipina 4 kapal, Vietnam 66 kapal)
 

Email mukhtarapi1@gmail.com
HP/WA. 081342791003

Tidak ada komentar: