23 November, 2017

Pelaku Kasus Bom Ikan di Sinjai Terancam 10 Tahun Penjara

Press Release Kapolres Sinjai Terkait Penangkapan Pelaku Bom Ikan
SINJAI, WanuaSulsel.com — Kepolisian Resor Sinjai menggelar Press Release terkait kasus bom rakitan yang digunakan untuk mencari ikan. bertempat di Lobby Mapolres Sinjai, Rabu, (22/11/2017).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sinjai AKBP. Ardiansyah, S. Ik., M.H. didampingi Kasat Polair AKP Armin Sukma, SH dan dihadiri beberapa awak media yang ada di Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai mengungkapkan bahwa Kasus tersebut terungkap pada hari Senin (20/11) sekitar pukul 17.30 Wta ketika anggota melakukan Patroli laut di Dusun. Talisse, Desa Pattongko, Kec. Tellulimpoe, Kab. Sinjai dan menemukan AN (28) warga asal Pattongko, Kec. Tellulimpoe yang sedang beraktifitas menangkap ikan, kemudian anggota melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dirumah pelaku.

“Dari hasil penggeledahan anggota berhasil menemukan 9 (Sembilan) biji Detonator yang sudah dirakit, 256 (Dua Ratus Lima Puluh Enam) biji sumbu rakitan, 3 (Tiga) biji besi kecl dan 1 (Satu) ember warna hijau tua berisi serbuk putih yang diduga pupuk amonium nitrat”, ungkap Ardiansyah.


Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan Kepolisian Resor Sinjai.

Lebih lanjut Ardiansyah menjelaskan bahwa pelaku tidak sendiri, saat diintrogasi, AN menyebut barang tersebut didapat dari (CH) warga asal Pattongko, Kec. Tellulimpoe yang saat ini masih dalam pengejaran (Buron) anggota di lapangan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamanakam di Mapolres Sinjai dan akan disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat. No. 12 Tahun 1951 / LN. No. 78 Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun”, kuncinya.


http://www.wanuasulsel.com/2017/11/22/pelaku-kasus-bom-ikan-di-sinjai-terancam-10-tahun-penjara/

 Baca berita lain diKumpulan Berita Destructive Fishing

Tidak ada komentar: