11 Januari, 2018

Jokowi: Penenggelaman Kapal untuk Efek Jera

Jokowi: Penenggelaman Kapal untuk Efek Jera Foto: Ardan Adhi Chandra

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal penenggelaman kapal yang belakangan ini jadi sorotan. Jokowi menyebut penenggelaman kapal untuk membuat efek jera bagi para pencuri ikan.

Hal tersebut dikatakan di acara Rakernas Kamenterian Agraria di Hotel Grand sahid Jaya, Rabu 010/1/2018).

"Jadi penenggelaman itu adalah bentuk penegakkan hukum yang kita tunjukkan bahwa kita tidak main-main terhadap illegal fishing, terhadap pencurian ikan," tutur Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengatakan, ada opsi untuk melakukan penenggelaman kapal.


"Oleh sebab itu yang paling seram ya ditenggelamkan. Untuk efek jera," ujarnya (zlf/ang) 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3808764/jokowi-penenggelaman-kapal-untuk-efek-jera 

FOKUS PADA INDUSTRI PERIKANAN

11 Januari 2018


JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan berkonsentrasi pada industri pengolahan ikan. Hal ini terutama untuk mendorong ekspor produk perikanan Indonesia.

Meski demikian, Presiden Joko Widodo menegaskan dukungannya terhadap penenggelaman yang dilakukan terhadap kapal pencuri ikan di wilayah perairan RI. Penenggelaman itu untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tak bisa dipermainkan.

”Yang paling seram, ya, ditenggelamkan untuk efek jera. Tidak main-main,” kata Presiden, di Jakarta, Rabu (10/1).

Presiden juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan yang diambil para menterinya. Sebab, menurut Presiden, kebijakan itu bertujuan baik.

Akan tetapi, Presiden meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar saat ini berkonsentrasi ke industri pengolahan ikan.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ekspor produk perikanan pada Januari-Desember 2016 sebesar 4,17 miliar dollar AS. Adapun pada Januari-Oktober 2017 sebesar 3,6 miliar dollar AS.

Terkait penenggelaman kapal pencuri ikan, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam kesempatan terpisah meminta agar penenggelaman kapal pencuri ikan dihentikan. Sebaliknya, Susi Pudjiastuti menegaskan, langkah itu merupakan amanat Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

”Kapal bukan sekadar alat bukti kejahatan. Akan tetapi, kapal adalah pelaku kejahatan karena punya kewarganegaraan dengan bendera negaranya,” kata Susi (Kompas, 10/1).

Bupati Morotai (Maluku Utara) Benny Laos, di Jakarta, mengemukakan, penenggelaman kapal ikan ilegal mendorong produksi nelayan semakin banyak. Hal ini ditunjang bantuan kapal ikan dari pemerintah.

Dengan potensi perikanan tangkap 156.000 ton, saat ini ada 3.214 nelayan di wilayahnya.

”Dulu, nelayan susah dapat ikan karena banyak kapal ilegal. Akan tetapi, sejak banyak penenggelaman kapal asing, tangkapan ikan semakin banyak. Kendalanya, pabrik pengolahan ikan masih kurang,” katanya.

Koordinator Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan menilai, penenggelaman kapal lebih memberi efek jera terhadap pelaku perikanan ilegal. Penyitaan kapal ikan asing ilegal oleh negara untuk dihibahkan kepada perguruan tinggi dan pemerintah daerah pernah dilakukan pada 2009-2014. Namun, upaya itu tidak berjalan efektif karena sebagian kapal eks asing itu akhirnya mangkrak.

Ia mencontohkan, dua unit kapal ikan eks asing yang dihibahkan ke Kabupaten Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau) pada 2013 tak lagi dioperasikan. Kapal hibah mangkrak umumnya karena perlu modal besar untuk merekondisi dan mengoperasikan kapal.

Industri bangkit

Dalam kesempatan itu, Abdi berharap agar pemerintah tak hanya fokus pada pemberantasan perikanan ilegal. KKP juga dituntut serius mendorong penguatan dan pengorganisasian pelaku usaha perikanan. Dengan demikian, industri perikanan dalam negeri bisa bangkit dan perairan dikelola secara lestari.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yugi Prayanto mengemukakan, sudah saatnya pemerintah lebih fokus mendorong kebangkitan industri perikanan nasional. Saat ini, kontribusi sektor perikanan terhadap produk domestik bruto (PDB) masih sangat rendah, yakni 2 persen. Sebagian pelaku usaha perikanan masih menahan investasi karena mereka mengkhawatirkan regulasi yang berubah-ubah. (INA/LKT)

Guru Besar UI: Ada Mispersepsi Luhut soal Penenggelaman Kapal

Penenggelaman Kapal di Pontianak

Penenggelaman kapal illegal fishing di Pontianak. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk setop penenggelaman kapal dianggap banyak pihak salah kaprah. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan apa yang dilakukan Susi sudah benar, merujuk Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
"Jadi menurut saya ada mispersepsi dari Pak Luhut seolah-olah Ibu Susi yang melakukan itu dan kemudian ada perintah dari dia (Pak Luhut) agar Bu Susi tidak lagi menenggelamkan kapal,” kata Hikmahanto kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (9/1).
Hikmahanto menjelaskan apa yang dilakukan Susi harusnya diapresiasi. Menurut dia, Susi sudah melalui tahapan yang sudah sesuai prosedur hukum sebelum kapal itu ditenggelamkan, yaitu melalui penyidikan atau penuntutan lewat Pengadilan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Foto: Dok. KKP)
Selama ini, penenggelaman kapal yang dilakukan Bu Susi selalu diproses lewat Pengadilan dulu. Jadi sebenarnya dia menjalankan perintah Pengadilan,” terangnya.
Bahkan Susi bisa saja langsung mengeksekusi atau menenggelamkan kapal di tempat saat proses penangkapan atau tidak perlu melalui proses Pengadilan. Undang-Undang Perikanan memperbolehkan hal itu asalkan barang bukti cukup. Hal ini tertera pada Pasal 69 ayat (4). 
"Kalau di KPK itu istilahnya Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jadi saat kapal asing itu didekati oleh kapal patroli Indonesia tapi mereka tidak bisa menunjukkan izinnya, saat itu juga bisa langsung ditenggelamkan. Undang-Undang memungkinkan melakukan itu,” jelasnya. 
Jadi polemik penenggelaman kapal illegal fishing harusnya tidak perlu diperdebatkan. Ada aturannya dan Susi hanya melaksanakannya.
"Sampai hari ini pasal (penenggelaman langsung) itu belum pernah dipakai Bu Susi sebenarnya. Dia pakai pasal yang melewati proses Pengadilan dulu,” sebutnya.
Baca Artikel Lain Tentang Penegelaman Kapal Oleh Ibu Susi 

Jokowi: Penenggelaman Kapal untuk Efek Jera

Penenggelaman Kapal Diatur Undang-undang

JK: UU dan Pasal Apa yang Bilang Kapal Harus Ditenggelamkan?

Penjelasan Lengkap Susi Soal Penenggelaman Kapal

Luhut: daripada Tenggelamkan Kapal, Lebih Baik Kasih Nelayan

Luhut Pakai Pasal Ini Larang Susi Tenggelamkan Kapal

Luhut Perintahkan Susi Hentikan Penenggelaman Kapal

Susi Sudah Tenggelamkan 350 Kapal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar: