12 Januari, 2018

Jokowi Tanggapi Silang Pendapat JK, Luhut, dan Susi soal Penenggelaman Kapal

Presiden Joko Widodo saat hadir pada perayaan HUT PDI-P ke-45, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Presiden Joko Widodo saat hadir pada perayaan HUT PDI-P ke-45, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (10/1/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo angkat bicara soal silang pendapat di kabinet kerja terkait kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Silang pendapat terjadi antara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Luhut meminta langkah Susi menenggelamkan kapal dihentikan dan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan fokus meningkatkan ekspor.
Pernyataan Luhut kemudian didukung Wapres Kalla.


Namun, Susi menyatakan tetap konsisten pada kebijakannya karena merasa hal tersebut  sesuai ketentuan undang-undang.
Presiden mengatakan sempat meminta Susi untuk fokus meningkatkan ekspor ikan. Permintaan itu disampaikan Presiden kepada Susi dalam rapat kabinet.
"Saya sampaikan ke Bu Susi, Bu sekarang konsentrasinya ke industri pengolahan ikan terutama yang mendorong untuk ekspor, ikan untuk ekspor karena ekspor kita turun. Itu saja," kata Presiden di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Namun, Presiden Jokowi tetap menilai bahwa penenggelaman kapal yang selama tiga tahun terakhir dilakukan untuk kebaikan negara.

Ia menyatakan tetap mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum.
"Jadi, penenggelaman ini bentuk law enforcement yang kita tunjukkan bahwa kita ini tidak main-main terhadap ilegal fishing, terhadap pencurian ikan. Enggak main-main," kata Presiden Jokowi.

"Oleh karena yang paling serem ditenggelamkan. Yang paling serem itu. Untuk efek jera," tambah dia.

http://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/18534331/jokowi-tanggapi-silang-pendapat-jk-luhut-dan-susi-soal-penenggelaman-kapal

Tidak ada komentar: