21 Maret, 2018

Menangkap di Daerah Tidak Sesuai IZin Kapal Ikan ditangkap KP. Hiu Macan 05

Kembali Kapal Pengawas Perikanan milik Ditjen PSDKP KKP menangkap satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Indonesia di perairan Laut Jawa pada tanggal 19 Maret 2018 pukul 11.00 WIB.

Adapun kronologis kejadian saat Kapal Pengawas KP. Hiu Macan 05 sedang melakukan operasi pengawasan SDKP secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal Ikan KM. Naga Lingga III yang dinahkodai Roni 33 Thn pada posisi 05°06.065'' LS - 111°30.035'' BT tertangkap tangan sedang menangkap ikan di daerah penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Menurut Nahkoda KP. Hiu Macan 05 Bapak Lathalansyah Hade, A.Md bahwa Nahkoda KM. Naga Lingga - III melanggar ketentuan pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perikanan. 
Saat ini kapal diAdhock ke Dermaga Umum Jepara untuk proses lebih lanjut oleh penyidik PNS Perikanan dengan barang bukti kapal dan perlengkapannya serta + 100 kg ikan campuran.

Tidak ada komentar: